Smart Eagle II (SE)
Pesawat intelejen Made Indonesia
Pesawat intelejen Made Indonesia
Fitur-fitur yang digunakan:
1. Panjang badan total mencapai 3,6 meter sementara lebar rentang sayap 4,8 meter dan tinggi (dari permukaan tanah hingga ujung sirip ekor) sekitar satu meter. Dengan bobot kosong 65 kilogram dan bobot maksimum tinggal landas (maximum take-off weight) 100 kilogram, SE II sanggup terbang selama hampir enam jam seraya mengusung beban muatan seberat 20 kilogram.
2. Bermodal bahan bakar bensin sebanyak 20 liter, SE II dapat terbang sejauh 150 kilometer dan setinggi 30 kilometer dengan kecepatan jelajah normal (cruise speed) 120 kilometer per jam. Namun dalam kondisi darurat kecepatan terbang SE II dapat digenjot hingga 150 kilometer perjam agar bisa menjangkau lokasi sejauh 300 kilometer.
3. kamera pengamat berstabilisator giro (gyro-stabilized device) dan sarana tayang hasil pengamatan. Skala perbesaran optis tampilan obyek bidik (zooming optical scale) kamera ini 25 kali. Jika perlu arah bidik kamera dapat dilengkapi alat penjejak sasaran yang dipandu sinar laser (laser beam range finder) berjangkauan 10 kilometer. Atau bisa juga berupa seperangkat kamera pengamat berstabilisator giro dan sensor citra termal (thermal image sensor) yang juga dibantu alat penjejak sasaran berpanduan sinar laser.
4. Sistem kendali penerbangang SE II memanfaatkan sistem fly by wire dan untuk keperluan navigasi mengandalkan perangkat penentu lokasi Global Positioning System (GPS). Agar data hasil pengamatan SE II juga dapat disaksikan pihak di luar stasiun pengendali pada waktu yang bersamaan maka disertakan unit penerima data mobil (mobile receiver unit).
Tujuan:
1. Dapat melihat benda atau objek tanpa harus memiloti pesawat karena dilengkapi dengan Dua operator pengendali yang ada di stasiun yang bertugas operator pertama mengatur olah terbang dan operator kedua mengoperasikan perangkat pengamat.
2. Untuk memantau yang dilakukan oleh operaional BAIS (Badan Intelijen Strategis).
Manfaat :
Indonesia aman dari pencurian atau penyelundupan barang,TKI illegal, atau TKA/WNA yang tidak memiliki paspor
Artikel by: Mohammad Aminuddin Sholeh
1. Panjang badan total mencapai 3,6 meter sementara lebar rentang sayap 4,8 meter dan tinggi (dari permukaan tanah hingga ujung sirip ekor) sekitar satu meter. Dengan bobot kosong 65 kilogram dan bobot maksimum tinggal landas (maximum take-off weight) 100 kilogram, SE II sanggup terbang selama hampir enam jam seraya mengusung beban muatan seberat 20 kilogram.
2. Bermodal bahan bakar bensin sebanyak 20 liter, SE II dapat terbang sejauh 150 kilometer dan setinggi 30 kilometer dengan kecepatan jelajah normal (cruise speed) 120 kilometer per jam. Namun dalam kondisi darurat kecepatan terbang SE II dapat digenjot hingga 150 kilometer perjam agar bisa menjangkau lokasi sejauh 300 kilometer.
3. kamera pengamat berstabilisator giro (gyro-stabilized device) dan sarana tayang hasil pengamatan. Skala perbesaran optis tampilan obyek bidik (zooming optical scale) kamera ini 25 kali. Jika perlu arah bidik kamera dapat dilengkapi alat penjejak sasaran yang dipandu sinar laser (laser beam range finder) berjangkauan 10 kilometer. Atau bisa juga berupa seperangkat kamera pengamat berstabilisator giro dan sensor citra termal (thermal image sensor) yang juga dibantu alat penjejak sasaran berpanduan sinar laser.
4. Sistem kendali penerbangang SE II memanfaatkan sistem fly by wire dan untuk keperluan navigasi mengandalkan perangkat penentu lokasi Global Positioning System (GPS). Agar data hasil pengamatan SE II juga dapat disaksikan pihak di luar stasiun pengendali pada waktu yang bersamaan maka disertakan unit penerima data mobil (mobile receiver unit).
Tujuan:
1. Dapat melihat benda atau objek tanpa harus memiloti pesawat karena dilengkapi dengan Dua operator pengendali yang ada di stasiun yang bertugas operator pertama mengatur olah terbang dan operator kedua mengoperasikan perangkat pengamat.
2. Untuk memantau yang dilakukan oleh operaional BAIS (Badan Intelijen Strategis).
Manfaat :
Indonesia aman dari pencurian atau penyelundupan barang,TKI illegal, atau TKA/WNA yang tidak memiliki paspor
Artikel by: Mohammad Aminuddin Sholeh
0 komentar:
Posting Komentar